PSBB ≠ LOCKDOWN

Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebarannya makin meluas. Salah satunya adalah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah mendapat persetujuan Kemenkes, Jakarta akan mulai melaksanakannya pada Jumat, 10 April. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB.
Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan:
  1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
·         Supermarket
·         Minimarket
·         Pasar
·         Toko
·         Apotek atau toko obat dan alat medis
·         Toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
·         Tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi
  1. 10 jenis angkutan yang masih bisa berproses

  •          Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi
  •          Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
  •    Angkutan untuk makan, minum dan sayuran. Yang akan didistribusikan ke pasar pasar dan supermarket
  •             Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  •       Angkutan bantuan
  •          Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri manufaktur dan assembling
  •          Angkutan kapal penyebrangan
  •          Angkutan bus jemputan jasa karyawan
  •          Angkutan truk barang untuk keperluan eskpor impor
  •          Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
  1. Bank dan kantor asuransi
  2. Media cetak dan elektronik
  3. Telekomunikasi, layanan internet! Penyiaran dan layanan kabel
  4. SPBU dan sejenisnya
  5. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
  6. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia
  7. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin ( could storage )
  8. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
  9. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  10. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat obatan, farmasi dan alat kesehatan
  11. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura
  12. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). Pemerintah lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Salah satu alasan dipilihnya PSBB karena dapat memberi kesempatan masyarakat beraktivitas di luar rumah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, jika karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah. "Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," tuturnya.
Kemenkes Sebut PSBB Lebih Ketat daripada Sosial Distancing

Hal itu disampaikan Oscar di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4/2020). Dia mengungkapkan, PSBB hanya membatasi aktivitas warga tertentu saja terutama di wilayah terduga terinfeksi virus corona.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," katanya.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulu. Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat guna mencegah virus corona.
"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," kata Oscar.

      Sementara masih ada yang bingung dengan perbedaan PSBB dan Lockdown, apakah keduanya sama?. Dilihat dari artinya PSBB merupakan pembatasan beberapa aktivitas sosial yang biasanya dilakukan seperti aktivitas belajar-mengajar, perkantoran, kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum lainnya. lockdown merupakan kebijakan pembatasan interaksi antar masyarakat yang jauh lebih ketat. Pemberlakuan lockdown tidak hanya melarang masyarakat untuk keluar di jam-jam tertentu, tetapi juga menutup akses masuk dan keluar dari wilayah sehingga wilayah tersebut dapat disterilkan. Dengan demikian bahwasannya Lockdown dan PSBB tidak sama. Pada hari ini pun tidak adanya penutupan jalan jalan di daerah DKI Jakarta, hanya ada pembatasan disetiap kegiatan dalam berkendara umum atapun pribadi. Seperti yang dikatakan oleh Kombes Pol Sambono Purnomo Yogo sebagai Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya "Terkait dengan pembatasan Moda Transportasi maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat yaitu, satu tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk jakarta" ujarnya.
Hal-hal yang dibatasi PSBB :

  •         Peliburan sekolah dan tempat kerja.
  •          Pembatasan kegiatan keagamaan.
  •          Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
  •    Pembatasan moda transportasi, kapasitas penumpang dikendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
  •      Kegiatan diseluruh fasilitas umum ditutup, seperti pusat pembelajaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuam, ruang RPTRA, gedung olahraga dan musium.
  •            Makan direstoran atau tempat makan umumnya, hanya boleh untuk dibawa pulang.

Dengan adanya PSBB semoga penularan Covid-19 segera berhenti. Dan diharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah yang merupakan usaha agar pandemi ini segera sirna di Indonesia. Hendaknya jika ingin keluar rumah agara menggunakan masker kain, tepat jaga kesehatan dan kebersihan. Pemerintah dan masyarakat harus sama sama bekerja sama dalam melakukan PSBB ini. Kita pasti bisa!!


Ditulis oleh : Mamay Nurbayani (Kader IMM FIP UMJ)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Karena Ikatan Membuat Aku Dan Kamu Menjadi Kita”

Memahami Perempuan: Tak Segampang itu

PENDIDIKAN KARAKTER PERSPEKTIF K.H. AHMAD DAHLAN