VONIS BERUBAH, PEMECATAN DIBATALKAN. ATAS DASAR APA?
Membaca putusan banding kasus Andrie Yunus, pertimbangan hakim, dan persoalan keterbukaan proses peradilan militer.
12 Maret 2026, Andrie Yunus diserang menggunakan air keras setelah keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tempat ia mengikuti diskusi tentang remiliterisasi dan judicial review di Indonesia. Serangan itu membuat tubuhnya mengalami luka bakar yang serius.
Yang membuat perkara ini terasa jauh lebih berat adalah konteksnya. Andrie tidak sedang terlibat perkelahian atau tindak kriminal ketika diserang. Ia sedang menjalankan aktivitasnya sebagai pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM), berbicara dan mengkritik persoalan yang mencakup kekuasaan.
Oleh karena itu, perkara ini rasanya terlalu sempit kalau hanya dibicarakan sebagai soal berapa tahun pelaku harus dipenjara.
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Jika aktivitas menyampaikan kritik dan membela hak asasi justru dapat menempatkan seseorang dalam ancaman serangan, sebenarnya seberapa aman ruang untuk mengkritik kekuasaan di negeri ini?
Foto diambil dari unggahan instagram kontras
Tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer, sementara Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat. Perkara kemudian diajukan banding, dan hasilnya berubah: hukuman Edi turun menjadi dua tahun enam bulan, Budhi menjadi dua tahun, sedangkan pemecatan keduanya dibatalkan.
Banding adalah hak hukum terdakwa. Hakim banding juga memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan tingkat pertama. Tidak ada yang perlu dipersoalkan dari keberadaan mekanisme banding itu sendiri. Yang layak dipersoalkan adalah alasan di balik koreksi tersebut. Karena, yang dibawa ke meja banding bukanlah perkara baru, melainkan pelaku, perbuatan, korban, dan bahkan luka yang sama sejak awal. Tetapi mengapa konsekuensi hukumnya berubah? Di tingkat pertama, perbuatan tersebut dianggap cukup serius untuk berujung pada pemecatan. Di tingkat banding, pemecatan itu justru dihapus. Pertimbangan apa yang kemudian dianggap cukup kuat untuk mengubah konsekuensi tersebut, sampai status sebagai prajurit tetap dipertahankan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena pengadilan bukan sekadar tempat menjatuhkan angka hukuman. Pengadilan adalah tempat negara menjelaskan mengapa seseorang dihukum dan mengapa hukuman itu dianggap adil. Ketika putusan berubah, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut secara terang, bukan menebaknya dari serpihan informasi.
Salah satu yang membuat kita bertanya-tanya justru alasan pemecatan itu dibatalkan. Dalam pertimbangan hakim, antara lain memperhatikan bahwa kedua terdakwa adalah suami dan ayah, pencari nafkah keluarga, tidak memiliki catatan pelanggaran berat, mengakui perbuatannya, menyesal, serta masih dianggap dapat dibina.
Kita bisa memahami bahwa keluarga terdakwa ikut terkena dampaknya. Tetapi kalau keluarga pelaku dihitung, keluarga korban dihitung juga atau tidak?
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding pada 20 Agustus 2026. Namun menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) baru mengetahui putusan itu pada 4 September 2026 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).Dua minggu lebih bukan waktu yang sebentar. Apalagi yang bukan mengubah perkara kecil: hukuman diringankan, pemecatan dibatalkan.Lalu, mengapa pihak korban justru mengetahui kesimpulan akhir?
Keterbukaan bukan basa-basi administratif. Kalau pengadilan meminta masyarakat percaya pada keputusannya, jangan bekerja dalam kegelapan lalu meminta semua orang menerima hasilnya dalam terang.
Untuk membaca persoalan ini lebih dalam kita harus kembali pada dasarnya, untuk siapa hukum itu dibuat dan mengapa kita harus menaatinya dan Rousseau sudah membahas hal ini sejak lama.
Rousseau menempatkan kehendak umum sebagai dasar penting dalam gagasannya tentang hukum. Hukum tidak seharusnya sekadar menjadi kehendak pihak tertentu yang kemudian dipaksakan kepada masyarakat, melainkan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kehidupan bersama. Sebab ketika hukum kehilangan keberanian untuk menjelaskan dirinya sendiri, yang tersisa bukan lagi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan kewenangan yang meminta kita patuh tanpa boleh bertanya. Hukum tidak boleh menjadi ruang gelap tempat kekuasaan menentukan hasil, lalu masyarakat hanya diminta menerima.
Karena itu, persoalannya tidak cukup berhenti pada mempertanyakan putusan. Jika hukum ingin dipercaya sebagai jalan menuju keadilan, maka ia harus berani membuka alasan, menjamin hak mereka yang terdampak, dan memperbaiki aturan yang masih menyisakan ruang bagi ketidakjelasan.
Dari situlah tuntutan ini berdiri, maka kami menuntut:
1. BUKA DASAR PUTUSAN SECARA TERANG
Dasar pertimbangan hakim yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan harus dibuka dan dapat diakses publik. Putusan negara tidak cukup hanya dibacakan; alasan di baliknya harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. JAMIN HAK DAN PEMULIHAN KORBAN
Jika keluarga terdakwa dipertimbangkan dalam menentukan masa depan mereka, maka keluarga korban juga tidak boleh dikesampingkan. Korban berhak atas informasi, pendampingan, kepastian hukum, dan pemulihan yang layak.
3. EVALUASI TOTAL PROSES BANDING
Persoalan keterlambatan pihak korban mengetahui putusan harus diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang. Keterbukaan peradilan bukan formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kekuasaan kepada publik.
4. SEGERA BENTUK UU PERADILAN MILITER YANG BARU
Negara harus segera menyelesaikan UU Peradilan Militer yang baru agar arah Pasal 65 ayat (2) UU TNI memiliki kepastian hukum dan tidak terus tertahan oleh ketentuan peralihan Pasal 74 ayat (2) UU TNI. Jangan biarkan ketidakjelasan hukum menjadi ruang abu-abu bagi keadilan.
Yusuf Al Fahri.
(Sekretaris Bidang Hikmah 2026 - 2027)
Saya tidak bisa diam melihat hukum diperlakukan seperti ini. Pasal 65 ayat (2) UU TNI sudah membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, tapi Pasal 74 ayat (2) masih mempertahankan UU Peradilan Militer yang lama sampai aturan baru dibentuk. Jika negara tahu ada yang harus dibenahi, kenapa malah dibiarkan?
Aturan yang ada bukan berarti tidak boleh dipertanyakan. Kalau memang bermasalah, ya harus dibongkar dan dibenahi. Saya tidak akan diam hanya karena yang berhadapan dengan saya adalah kekuasaan. Jika aturan dibiarkan kabur, lalu kekaburan itu dipakai untuk membenarkan keadaan, bagi saya itu sudah keterlaluan. Sama saja hukum sedang dilecehkan oleh negara yang seharusnya berdiri paling depan untuk menegakkannya.
Arya Nurfandi Rengur.
(Sekretaris Bidang RPK 2026 - 2027)
Kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan antara korban dan pelaku, tetapi menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Ketika muncul polemik mengenai proses peradilan, mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton yang menyaksikan sejarah berjalan di depan mata.
Mahasiswa harus kembali pada hakikatnya sebagai agent of change, social control, dan moral force: membaca persoalan secara kritis, melakukan riset, mengawal proses hukum, menyuarakan aspirasi secara konstitusional, serta memastikan keadilan tidak berhenti pada ruang pengadilan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Komentar
Posting Komentar