Parah!! Iuran BPJS Naik
BPJS "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial"
UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi
menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Tak dapat dipungkiri bahwa pengguna BPJS mencapai
224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 269 juta orang.
Ketika fokus rakyat Indonesia tertuju pada Covid-19.
Dengan sangat mengejutkan bahwa uirab BPJS kembali naik bahkan sudah disepakati
bahwa kenaikan dibatalkan pada 31 Maret 2020 oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu
kenapa pada waktu seperti ini di naikkan kembali secara tiba tiba, dengan
selisih waktu yang masih dekat dengan disepakatinya kenaikan BPJS, apakah ini
menunjukan bawa pemerintah selalu Plin Plan dengan keputusan yang disepakati?
Dengan pengguna yang begitu banyak bahwasannya kenaikan BPJS sangat dirasakan
oleh setiap rakyat.
Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku
pada 1 Juli 2020.
Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani oleh Bapak
Jokowi Dodo pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran
JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi
Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS
2020).
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta
pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp
42.000 per bulan.
Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres
Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar
Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah
pusat.
Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri
kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh
pemerintah.
Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap
membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula. Kekurangan iuran Rp
16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut. Menurut dia,
kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan
Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan,
tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Jadi mungkin dengan keadaan seperti ini
keberlangsungan BPJS terancam lalu diputuskan kenaikan tersebut? Apakah kenaikan
ini ada hubungannya dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus menerus memakai
fasititas kesehatan yang ada dirumah sakit?. Entahlah penulis hanya sebagai
rakyat biasa yang turut merasakan keputusan ini terlalu merugikan ketika
diputuskan ditengah pandemi yang bahkan banyak pekerja yang kena PHK oleh perusahaan.
Untuk para wakil rakyat yang tengah menduduki kursi
pemerintahan. Ayolah kita fokus kan semua yang kita bisa untuk menanggulangi bencana
Covid-19 yang sedang melanda negri kita ini. Untuk beberapa peratuan yang
sekiranya bisa "nanti saja" dirapatkan dan diputuskan ketika pandemi
ini telah usai. Jangan terus menambah beban pikiran rakyat ketika seperti ini sangat
tidak baik untuk kesehatan.
Ditulis oleh : Mamay Nurbayani
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta
Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Komentar
Posting Komentar