Parah!! Iuran BPJS Naik
BPJS "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Tak dapat dipungkiri bahwa pengguna BPJS mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 269 juta orang. Ketika fokus rakyat Indonesia tertuju pada Covid-19. Dengan sangat mengejutkan bahwa uirab BPJS kembali naik bahkan sudah disepakati bahwa kenaikan dibatalkan pada 31 Maret 2020 oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu kenapa pada waktu seperti ini di naikkan kembali secara tiba tiba, deng