Bedah Buku "Kembalinya Hukum Islam Matinya Positif Law"
Sabtu, 23 November 2019
PK IMM FIP bekerja sama dengan RCC
(Riba Crisis Center) mengadakan bedah buku yang berjudul "Kembalinya Hukum
Islam Matinya Positif Law" yang menghadirkan penulisnya langsung yaitu
Bapak Irawan Santoso, SH.
Hukum adalah tolak ukur kebenaran. Tapi hukum
berasal dari dua jenis: natural law dan positif law. Natural law, hukum
yang berlandas Wahyu. Positif law, hukum yang bersumber dari rasio
manusia. Masa Romawi ditandai dengan natural law. Cicero, praetor Romawi,
memperjuangkan bagaimana natural law terus berlaku di Romawi. Hingga
masa kaisar Augustus, natural law berganti positif law. Kala
itulah hukum positif hadir sebagai corpus luris civillis, yang kemudian
dimodifikasi masa Kaisar Juastianus.
Nabi isa Allahi Salam, mengembalikan natural law dan
kemudian diadopsi kembali oleh Romawi. Islam kemudian menjejak di Makkah dan
Madinah. Natural law turun dengan lengkap. Syariat menjadi sistematika
hukum. Berlaku hingga 1000 tahun sampai mas tanzimat di Utsmaniyah, 1840 M.
Masa munculnya islam, mencuatnya Andalusia,
Abbasiyah hingga Ustmaniyya, kegelapan melanda Eropa. Kala itu positif law
berupaya dikembalikan. Dalam rennaisance hingga masa modern. Revolusi
Prancis, 1989. Menjadi titik masa modern, pertanda kembalinya positif law. Kala
itu rasio, logos, pondasi positif law kembali dinyalakan. Rasio
mengeliminasi kebenaran Wahyu. Rennaisance mengadopsi filsafat
mu'tazilah dari belantara islam. Tapi kemudian berlangsung liar tak terkendalu.
Tuhan mendefinisikan ulang, menurut rasio. Termasuk soal bagaimana hukum.
Munculah 'le contract sociale' yang
melahirkan constitutio, pengganti kitab suci. Dari teori Socrates,
Plato, Aristoteles, melalui kaum mu'tazillah, dibawa ke belantara rennaisance.
Hingga melahirka 'cogito ergo sum' ala Descrates hingga 'ratio scripta' ala
Immanuel Kant. Hukum positif kemudian mengeliminasi natural law di Eropa.
Lalu menambah Daulah Utsmani, masa tanzimat. Dan menjadi hukum baku hingga kini,
sebagai parameter 'kebenaran'. Inilah yang melahirkan rechtstaat (negara hukum).
Martin Heideger, filosof abad 20, menyatakan
filsafat tak bisa jadi ajang menemukan kebenaran. Heideger, Nietsche, Ernst
Junger, dan beragam filosof Eropa modern, memberi gambara positif law berada
kebenaran absurd. Disinilah sampai pintu gerbang islam.
Modernist berfikir bahwa hukum positif ala barat
bisa diterima muslimin. Logika yang digunakan adalah karena syariat islam
mengutamakan maqshid syariat, ketimbang pelaksanaan hukum itu sendiri. Alhasil
seiring munculnya negara-negara (state), muslimin pun dibawa ikut-ikutan mendirikan
negara. Ikut membuat konstitusi islam, bank islam, partai islam, sampai
asuransi islam. Semua pola yang berkembang diikuti dan dianggap sebagai syariat.
Inilah fakta tentang kaum yang mengikuti kuffar sampai lubang biawak.
Sultan Abdul Hamid II di Kesultanan Utsmani telah
membuktikan bagaimana dia berupaya membawa Utsmani kembali kepada Islam. Beragam
rintangan menghalanginya. Tapi setidaknya Sultan Abdul Hamid memberikan bagaimana
percontohan bagi muslimin dalam bertindak menghadapi modernis ini.
Cara berpikir modernis secara sengaja atau tidak
sadar, telah merasuki jamak kaum muslimin. Inilah yang menuntut umat islam
seolah harus membangun rumah sakit Islam menyamai rumah sakit kuffar, sekolah
dan perguruan tinggi islam, sampai bank-bank Islam. Yang paling parah adalah
tatkala memaksakan pola qiyas untuk memasukkanya dalam fiqih. Misalnya presiden
di-qiyas-kan sebagai Ulil Amri Minkum, Perdana Menteri di-qiyas-kan dengan
Grand Wazir, Menteri di-qiyas-kan dengan Wazir, negara di-qiyas-kan dengan
Daulah, uang kertas di-qiyas-kan dengan Dinar Dirham yang berupa emas dan
perak.
Inilah kekeliruan fatal dari modernis Islam.
Hasilnya adalah menghilangkan Islam itu sendiri. Karena hampir 4 abad berjalan,
pola modernis ini sama sekali tak membuat kemenangan bagi muslimin. Malah makin
memperparah kondisi muslimin. Di era mu'tazilah berkembang sekalipun, nuslimin
tak meninggalkan syariat. Tapi di era neo mu'tazilah ini, justru membawa
muslimin tercabut dari akarnya: Islam.
Komentar
Posting Komentar