Bedah Buku "Kembalinya Hukum Islam Matinya Positif Law"
Sabtu, 23 November 2019 PK IMM FIP bekerja sama dengan RCC (Riba Crisis Center) mengadakan bedah buku yang berjudul "Kembalinya Hukum Islam Matinya Positif Law" yang menghadirkan penulisnya langsung yaitu Bapak Irawan Santoso, SH. Hukum adalah tolak ukur kebenaran. Tapi hukum berasal dari dua jenis: natural law dan positif law. Natural law, hukum yang berlandas Wahyu. Positif law, hukum yang bersumber dari rasio manusia. Masa Romawi ditandai dengan natural law. Cicero, praetor Romawi, memperjuangkan bagaimana natural law terus berlaku di Romawi. Hingga masa kaisar Augustus, natural law berganti positif law. Kala itulah hukum positif hadir sebagai corpus luris civillis, yang kemudian dimodifikasi masa Kaisar Juastianus. Nabi isa Allahi Salam, mengembalikan natural law dan kemudian diadopsi kembali oleh Romawi. Islam kemudian menjejak di Makkah dan Madinah. Natural law turun dengan lengkap. Syariat menjadi sistematika hukum. Berlaku hingga 1000 tahun sampai